Polres Karawang - Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara baik R2 dan R4 yang tengah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pada Sabtu 08 Juni 2024, Polsek Jatisari melaksanakan pengawasan ke obyek vital tersebut secara kontinyu.
Hal ini dilakukan untuk antisipasi terjadinya kecurangan oleh oknum karyawan SPBU dengan cara modus manipulasi meteran dispenser BBM atau menambahkan air sebagai campuran BBM, penimbunan BBM atau antrean panjang yang berpotensi menimbulkan keributan.
Seperti dijelaskan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jatisari Kompol H. Bambang Sumitro.S.H., M.M., CHRA bahwa, “Kehadiran polisi di obyek vital, seperti tempat SPBU perlu dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman sehingga bisa mencegah adanya praktik kecurangan.”
Sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Jatisari Polres Karawang memberikan imbauan atau pesan kamtibmas kepada karyawan SPBU agar tidak melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan pembeli.
Diharapkan juga di wilayah hukum Polsek Jatisari agar tidak ada yang melakukan praktek kecurangan yakni mencampur BBM dengan air dan manipulasi meteran dispenser BBM, sehingga merugikan pembeli dan menguntungkan karyawan SPBU.
“Kami imbau agar jangan mencampur BBM dengan air dan manipulasi meteran dispenser BBM, sehingga menguntungkan karyawan SPBU dan merugikan pembeli, ” lanjut Kapolsek Jatisari
Ia juga (Kapolsek-red) menekankan, pentingnya untuk memastikan kelancaran dan keamanan pasokan bahan bakar bagi para pemudik. Pengawasan yang dilakukan anggota untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan di SPBU, seperti manipulasi meteran dispenser BBM.
“Kami imbau kepada pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, ” tegas Kapolsek Jatisari.
Polsek Jatisari Polres Karawang tidak segan segan akan menindak tegas kepada pihak SPBU apabila ditemukan melakukan kecurangan yang merugikan konsumen.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi SPBU apabila ditemukan ada yang mencurangi meteran ataupun mencampur BBM dengan air, ” tegas Kapolres Karawang melalui Kapolsek Jatisari.
Sebelumnya, Kompol. H. Bambang Sumitro.S.H., M.M., CHRA mengungkapkan bahwa modus kecurangan yang biasa dilakukan oleh oknum SPBU adalah dengan menggunakan alat tambahan untuk mencurangi meteran pengisian BBM pada dispenser.
“Modus lainnya adalah dengan memanfaatkan sistem digital untuk memanipulasi meteran saat pengisian BBM ke kendaraan konsumen, ” jelasnya
Kecurangan ini dapat merugikan masyarakat karena mereka tidak mendapatkan BBM yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kelancaran masyarakat.
Guna menghindari hal tersebut, pengawasan di SPBU akan terus dilakukan oleh Polsek Jatisari Polres Karawang untuk memastikan kelancaran dan keamanan pasokan bahan bakar bagi masyarakat.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono