KARAWANG - Polres Karawang Polda Jabar, Unit Intelkam Polsek Rawamerta Melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jum'at (02/08/24).
Layanan SKCK ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 wib setiap hari Senin – Jumat.
Ps. Kanit Intelkam Aipda Hari Santoso, SH menjelaskan Apabila Masyarakat yang ingin membuat SKCK, harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu dan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 30.000, - (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023, Poto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijasah pendidikan terakhir, Pass Poto 4X6, Per 1 Agustus 2024 di sertai dengan Poto Copy Katru JKN/Kartu BPJS.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K, SH, MH. Melalui Kapolsek Rawamerta, IPTU. Ulan Sonjaya, SH mengatakan bahwa, “Kami terus berupaya melayani masyarakat yang terbaik dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami, sebagai bentuk terciptanya pelayanan Polri kepada masyarakat, ” ujarnya.
Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., SH., MH.