POLRES KARAWANG - Kapolsek Cibuaya Polres Karawang Polda Jabar melalui anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Pengecekan dan Pengontrolan terkait Harga Eceran minyak goreng tertinggi ( HET ) dan Pemasangan Stiker himbauan untuk menjual Minyak goreng Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Sesuai Permendag RI No. 11 tahun 2022 di Wilayah Hukum Polsek Cibuaya sekaligus melakukan pengechekan stok bahan pangan diwilayah cibuaya.
Kegiatan tersebut merupakan program polsek cibuaya untuk memantau dan memonitoring ketersediaan bahan pangan dan pengechekan Harga Minyak Goreng agar tetap terkontrol dan tersedia normal untuk masyarakat.
"dengan dilakukan kegiatan monitoring stok bahan pangan dan HET minyak goreng ini, kami mensosialisasikan permendag RI terkait harga minyak goreng yang dijual dipasaran agar tetap terjangkau oleh masyarakat" ujar Kapolsek Cibuaya, Rabu (31/07/2024).
Selain itu, Kapolsek Melaksanakan himbauan kepada para pedagang agar tidak menjual minyak goreng dengan harga yang sudah di tentukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Minyak Goreng Curah Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500 per kilo gram.
Harga minyak goreng kemasan Rp 2100 sd Rp 23 000/Ltr_
Kapolres Karawang, AKBP EDWAR ZULKARNAIN, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Cibuaya, IPtu Dindin Mardiana SH menjelaskan bahwa giat tersebut rutin untuk mengentrol stok dan ketersediaan pangan dan migor.
#Kapolres Karawang_AKBP EDWAR ZULKARNAIN, S.I.K., S.H., M.H.