POLRES KARAWANG POLDA JABAR – Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Yadi Heryana, mengimbau dan mengajak Pemdes Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, seperti Tramadol dan Eksimer, dll, pada Selasa (11/6/2024).
“Polisi, terus bersinergi dengan mengajak dan mengimbau Desa Binaan dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang Tramadol dan Eksimer, ” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati, S.H.
Dijelaskannya, bahwa Tramadol dan Eksimer termasuk ke dalam obat terlarang, karena memiliki efek samping yang sangat berbahaya ketika disalahgunakan.
“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit opioid resep untuk nyeri sedang. Sedangkan Excimer adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala-gejala skizofrenia, kecemasan, kejang, dan agitasi. Biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat, ” terangnya.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dirinya, menuturkan, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.
“Jadi, hindari penyalahgunaan obat terlarang. Karena tidak ada manfaatnya. Malahan sangat merugikan kesehatan, ” tegasnya.
Dipastikannya, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat.
"Polisi, hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat, " jelasnya.
Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.