Polres Karawang Polda Jabar - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melalui anggota unit reskrim Aipda Alan Sutisna dan Briptu M.Jihad.M, menggelar razia minuman keras, hal ini untuk meminilisir tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,
Rabu malam (23/10/2024) Pukul 20.30 Wib
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi S.H mengatakan, kegiatan razia minuman keras yang dilakukan anggota reskrim, membuktikan bahwa Polsek Rengasdengklok berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peredaran minuman keras
“Kami terus melakukan razia dan penertiban terhadap Toko, Kios Jamu yang diduga menjual minuman kera, Hal ini merupakan komimtmen bahwa jajaran Polsek Rengasdengklok menyatakan perang terhadap miras , " Ujar AKP Edi Karyadi, Kamis (24/10/2024)
Dijelaskan AKP Edi Karyadi, dalam kegiatan Razia Miras kali ini, anggota reskrim menyisir sejumlah toko dan kios jamu di Desa Rengasdengklok utara Kec.Rengasdengklok
"Untuk kegiatan kali ini anggota mendatangi sejumlah Toko, kios jamu diwilayah Desa Karyasari, dan hasilnya anggota Reskrim berhasil mengamankan 2 botol miras jenis Arak dari kios jamu di dusun Bakan Jati Desa Karyasari Kec. Rengasdengklok, dan minuman tersebut kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemusnahan, " Jelasnya
Sementara untuk penjual kami lakukan pendataan dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan menjual kembali minuman kera, "Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain