Polres Karawang Polda Jabar - Personil Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, gelar sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Jumat (25/10/2024)
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok. dengan harapan tidak ada lagi warga masyarakat yang menjadi korban bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ilegal
Dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Aiptu Nono Haryono dan Brigpol Ghojali Rahman, menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operandi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal serta dampak yang bakal terjadi kepada masyarakat
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar warga Masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja keluar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar” Ujarnya.
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi S.H mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan harapan agar dapat terhindar dari modus oknum penyalur tenaga kerja ilegal
"Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat faham serta untuk selalu berhati - hati terhadap oknum penyalur tenaga kerja ilegal, yang menjanjikan bekerja diluar negeri dengan menjanjikan mendapatkan gaji yang besar, " Kata Kapolsek AKP Edi Karyadi,
Jumat (25/10/2024)
Selanjutnya menurut Kapolsek, dengan sosialisasi ini masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang,
"Kami yakin saat ini masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri. jadi apabila masyarakat mengetahui ada yang menjadi korban, untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau ke Mapolsek terdekat agar segera dapat ditindak lanjut, " Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain