Polres Karawang Polda Jawa Barat - Jajaran Polsek Rengasdengklok terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras dan Obat - Obat terlarang
Hal tersebut dibuktikan dengan serinya melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras dan Obat - obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Rabu Sore (24/07/2024) Pukul 17.30 WIB
Seperti yang dilakukan anggota piket fungsi unit Samapta Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Bripka Fajar Lesmana bersama Brigpol Firgiawan, melakukan Razia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan Obat - obatan terlarang
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras intens dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok
"Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Ops KRYD khususnya terhadap kios - kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras dan Obat - obat terlarang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Akp Edi Karyadi,
Kamis (25/07/2024)
Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota piket fungsi unit Samapta berhasil mengamankan 3 botol minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu di lokasi berbeda
"Dalam kegiatan Ops KRYD anggota berhasil mengamankan 3 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di Dusun Bakan jati Desa Amansari dan kios jamu di Dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan Kec Rengasdengklok, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya
Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras
"Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun Obat - obat terlarang", Tutupnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain