Polres Karawang Polda Jabar - Anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) dengan sasaran Toko Jamu Penjual Minuman keras (Miras)
Dalam Kegiatan KRYD, anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok Bripka H.Syarif Usman S.H dan Bripka Doni Purwanto menyisir Toko/Kios jamu diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok yang diduga menjual minuman keras, Minggu malam (30/06/2024) Jam 21.30. Wib.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicsksono.S.I.K., M.Si, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Kegiatan KRYD merupakan langkah jajaran kepolisian sektor Rengasdengklok dalam pencegahan peredaran minuman keras
Kapolsek menjelaskan, dalam pelaksanaan Kegiatan KRYD tersebut anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak
"Dari sebuah kios jamu di Dusun Sasak Desa Amansari Kec Rengasdengklok anggota berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak, kemudian barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolsek Rengasdengklok, sementara kepada pemilik kios diberikan teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras", Ujar Kapolsek, Senin (01/07/2024)
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman keras
"Saya menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya toko atau kios jamu yang menjual minuman keras", Tutupnya
Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono