Polres Karawang Polda Jabar - Anggota Piket unit Samapta Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan kegiatan patroli siang sekaligus Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Desa Rengasdengklok Selatan
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa TPPO merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang membujuk masyarakat untuk menjadi Tenaga kerja ke Luar negeri dengan iming - iming gaji besar
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
Dalam sosialisasi TPPO kali ini, anggota piket unit Samapta Aipda Kusman bersama Brigadir Nanjar Supriyadi S.H. memberikan sosialisasi kepada warga atau masyarakat Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Jumat (08/11/2024)
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H., mengatakan, Sosialisasi TPPO dimaksudkan untuk mencegah masuknya oknum Sponsor ilegal yang membujuk warga untuk dijadikan tenaga kerja ke luar negeri
"Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ilegal untuk diperkerjakan di luar negeri dengan dijanjikan gaji yang sangat besar , " Kata Akp.H Edi Karyadi.S.H,
Jumat (08/11/2024)
Ditegaskan Akp H.Edi Karyadi, agar masyarakat dapat membantu tugas Kepolisian dalam mencegah oknum pelaku TPPO
"Kami berharap kepada warga atau masyarakat agar dapat membantu tugas kepolisian dalam mencegah TPPO yang dilakukan oleh oknum sponsor ilegal. Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Mapolsek terdekat bila mengetahui ada yang menjadi korban TPPO , " Tutupnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain