Polres Karawang Polda Jawa Barat – anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Nuryana di dampingi Bripka Ruswandi dan Brigpol Nanjar Supriyadi S.H, Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Pengunjung toko serba 35 di dusun Krajan Desa Karyasari kec.Rengasdengklok Kab.Karawang
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya TPPO, Kamis (11/07/2024).
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk melindungi warga dari ancaman TPPO. Menurutnya, masyarakat perlu tahu tanda-tanda dan cara mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara mencegah mengenai modus operandi pelaku oknum penyalur Tenaga kerja ilegal yang menjajikan bekerja diluar negeri dengan gaji besar, " Jelas Akp Edi Karyadi, Kamis (11/07/2024)
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh warga Pengunjung toko serba 35 di Dusun Krajan Desa Karyasari, warga menyambut baik upaya Polsek Rengasdengkl9k dalam memberikan pemahaman tentang TPPO.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar , " Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono