Polres Karawang Polda Jabar - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, anggota Bhabinkamtibmas Desa Sindangsari Memberikan Sosialisasi kepada warganya saudara Munir dan Saudara Sain di Dusun Barontok Rt 001/005 Desa Sindangsari Kec. Kutawaluya Kab. Karawang,
Senin (18/03/2024) Pukul.10.05 Wib
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Sindangsari Bripka Endri Giri Felani untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja Ilegal ke Luar negeri
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K.MSi, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi S.H. Mengatakan,
"Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang menjanjikan dipekerjakan ke luar negeri sebagai TKI dengan iming - iming gaji yang besar", Kata Kapolsek Rengasdengklok Akp Edi Karyadi",
Sabtu (07/06/2024)
Ditegaskan Kapolsek, masyarakat agar turut serta mencegah TPPO dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga yang menjadi korban TPPO
Segera Laporkan apabila ada keluarga yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masyarakat juga agar turut serta mencegah adanya oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang membujuk untuk menjadi TKI ke luar negeri karena itu merupakan TPPO", Pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono