POLRES KARAWANG POLDA JABAR – Personel Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Yadi Heryana, mengimbau pemilik usaha bengkel R2 di wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tentang pelarangan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pada Minggu (14/7/2024).
Giat tersebut merupakan perwujudan dari Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
“Sesuai arahan Pak Kapolres, bahwa para pengendara dan pihak penyedia Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis harus ditertibkan. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023. Sehingga, kondisi Kamtibmas bisa terjaga dengan baik, ” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati, S.H.
Dijelaskannya, bahwa para pengendara, bengkel, dan pihak penyedia Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, akan disita barang buktinya, dan dikenakan sanksi yang berlaku.
“Polisi, mengingatkan warga agar jangan menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kita berikan imbauan dan melarang menyediakan atau menjual Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat. Pihak Polsek Lemahabang telah memberikan sosialisasi, salah satunya dengan pemasangan Banner, ” terangnya.
Dirinya memastikan, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat.
"Polisi, hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat, " tuturnya.
Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.