KARAWANG - Polres Karawang Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta lakukan Restorative Justice kepada warga Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang yang terjadi pada Senin (14/10/24) berlokasi di SDN 1 Sukamerta
"Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, " kata Bripka Halim Bhabinkamtibmas Desa Sukamerta
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K, SH, MH. Melalui Kapolsek Rawamerta, IPTU. Ulan Sonjaya, SH mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan. Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Kapolsek
Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Karawang serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.
" Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Kapolsek.
Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., SH., MH.